Petahana di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-Radar Utara-
Pada ayat (3) : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
Tunjuk Pj Kepala Daerah
Diterangkan juga, ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah lantaran cuti kampanye Pilkada 2024, maka Gubernur/Penjabat Gubernur dapat mengusulkan 3 nama pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah daerah provinsi sebagai bahan pertimbangan Mendagri dalam menunjuk Pjs Bupati/Pjs Walikota.
BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024
BACA JUGA:Resmi Daftar di KPU, Huda-Rahmadi Berharap Pilkada di Mukomuko Sukses
Penyampaian 3 nama yang diusulkan tersebut, wajib disampaikan Gubernur/Penjabat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 September 2024.
Sekadar menginformasikan, KPUD melakukan penelitian persyaratan calon mulai Selasa, 27 Agustus sampai dengan Sabtu, 21 September 2024.
Kemudian pada Minggu, 22 September 2024, tahapan Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan penetapan pasangan calon oleh KPUD setempat.
Tahapan KAMPANYE akan dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024 dan berlanjut dengan masa tenang selama 3 hari, menuju pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 .