KPU: 1.467 Bakal Paslon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya. -ANTARA/Khaerul Izan-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sejumlah 1.467 bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah telah  mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak 2024.

"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, melalui keterangan resmi usai meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis 29 Agustus 2024. 

Menurut Idham, selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Menurut Idham, provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37, dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.

BACA JUGA:Maju Pilkada Mukomuko, Sapuan-Wasri Tuntaskan dan Lanjutkan

BACA JUGA:Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran Selama Pendaftaran Pilkada 2024

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon.

Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," tuturnya.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

BACA JUGA:Resmi Daftar di KPU, Huda-Rahmadi Berharap Pilkada di Mukomuko Sukses

BACA JUGA:Menunggu Langkah Golkar di Pilkada Jakarta, KIM Plus Tarung dengan PDIP?

"Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti," kata Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan