Gakkumdu Bahas Potensi Pemalsuan Dokumen

Gakkumdu Bahas Potensi Pemalsuan Dokumen -Radar Utara/Benny Siswanto-

Tiga hari menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPUD di seluruh Indonesia masih menggunakan rujukan lama. 

Rujukan yang belum menyadur poin-poin penegasan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atau MK baik putusan Nomor : 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor : 60/PUU-XXII/2024. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Bawaslu Ingatkan Semangat Pancasila

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Ditransfer, KPU Rp 25,3 Miliar dan Bawaslu Rp3 Miliar

Dua putusan setingkat undang-undang yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat itu tengah ditunggu penerapannya dari KPU. 

Kabarnya, draf PKPU anyar yang senapas dengan putusan MK ini sudah bergulir ke Komisi II DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, tepat bersamaan pecahnya aksi demonstrasi yang terjadi di pusat pemerintahan dan meluas ke daerah-daerah di Indonesia. 

Sejauh ini, tidak ada gelagat DPR dan pemerintah, untuk ingkar atas putusan yang konstitusional ini. Itu artinya, legislator di Komisi II bakal segera mengagendakan rapat dengar pendapat bersama KPU RI atas draf PKPU yang tengah ditunggu-tunggu itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan