Terima Usulan Dua Raperda, DPRD BU Siap Bahas Hingga Selesai
Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH--
ARGA MAKMUR RU - Untuk menguatkan tatanan pemerintahan ditingkat desa, pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kembali mencanangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Barengan dengan itu, Pemkab BU juga merancang raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kedua Nota Pengatar raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati BU, Arie S Adinata, SE, M.Ap dalam sidang Paripurna DPRD BU, belum lama ini. Hal ini diangap sangat perlu untuk menyikapi berbagai persoalan ditingkat desa dan juga terhadap situasi dan kondisi daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang cukup rentan dengan bencana alam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H didampingi Wakil Ketua I, Juhaili, S.IP dan Waka II, Herliyanto, S.IP yang diikuti anggota DPRD BU lainnya. Sekda BU, Forkopimda BU, kepala OPD dan undangan lain.
Dalam kesempatan ini, Ketua DPRD BU, Sonti Bakara menyatakan. Siap untuk membahas usulan raperda dari eksekutif bersama anggota dewan lainnya. Tentuya, usulan raperda ini akan kita kaji, terliti dan cermati untuk kita sahkan menjadi perda nantinya.
BACA JUGA:Optimalisasi Surat dan Kearsipan, DPK Bengkulu Perkuat Penerapan Aplikasi SRIKANDI
"Kita akan akan segera lakukan pembahasan usulan raperda ini sesuai dengan juknis dan aturan yang ada. Harapan kita, raperda ini nanti akan bisa menjadi perda yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata sistem pemerintahan yang lebih baik, fokus dan bijak," ungkap Sonti.
Pada kerja legislasi masa sidang ketiga ini, Sonti menjelaskan. Garapan sektor legislasi itu salah satunya terkait revisi Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Perades). Revisi yang rancangan perdanya, kata dia, menyikapi adanya aturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebuah regulasi tahun 2017, bakal disuntik ke dalamnya, sehingga produk hukum daerah itu sejalan dengan dinamika terkini.
Sonti Bakara,SH, menyampaikan dengan masuknya nota pengantar raperda yang mengait dengan penyelenggaraan pemerintahan di desa ini. Politisi PDIP itu menegaskan, mengantisipasi adanya praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Salah satunya, soal pemberhentian perangkat yang non prosedural," terangnya.
Untuk itu, usai menyampaikan pandangan fraksi, lanjut pihaknya, kata Sonti, juga bakal membentuk panitia khusus (pansus), dalam rangka mencermati secara detail pasal demi pasal, agar produk hukum daerah yang dilahirkan nantinya tidak hanya relevan, tapi juga dibangun dengan semangat mitigatif. (adv)