Ada Penundaan Waktu Pendaftaran CPNS 2024

Ada Penundaan Waktu Pendaftaran CPNS 2024 -menpan.go.id-

Berkaca dengan pelaksanaan tahapan rekrutmen ASN sebelumnya, tak sedikit mereka yang gagal sejak pendaftaran. Kondisi ini, lantaran pelamar tidak langsung mengakhiri pendaftaran setelah berhasil submit dan mengunggah dokumen-dokumen wajib yang dipersyaratkan.

Tak sedikit, mereka yang menunda mengakhiri pendaftaran dan menunuggu waktu pendaftaran berakhir, justru tidak dapat melakukan pendaftaran, manakala terjadi kendala teknis. Semisal, server down atau pun jaringan error. 

Untuk diketahui, portal sscasn go id, merupakan server tunggal yang diakses nyaris secara bersamaan oleh seluruh WNI di Indonesia. Erorr sistem, lantaran lonjakan kunjungan yang signifikan, bukan sebuah hal yang mustahil terjadi.

BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru Harus Miliki Sertifikat PPG

BACA JUGA:Perekrutan PPPK dan CPNS 2024 Tunggu Juknis

Sebelum dilantik menjadi Wakil Kepala BKN, Haryomo yang masih menjabar Plt Kepala BKN, menerangkan komposan panselnas yang terlibat dalam rekrutmen CPNS 2024 ini mulai dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi atau BAKTI, Kominfo. 

Lembaga tersebut, memiliki tugas di aspek kesiapan dukungan infrastruktur jaringan data komunikasi. Selain itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki tugas soal monitoring keamanan teknologi informasi. 

Sedangkan peranan monitoring teknologi yang dilaksanaan oleh BSSN, akan dilakukan oleh Badan Riset Inovasi Nasional atau BRIN. 

Komposan berikutnya adalah Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri memiliki tugas penyediaan elektronik meterai atau e-meterai yang tahun 2024 ini menjadi bagian syarat wajib. 

BACA JUGA:Tes CPNS 2024 Bawaslu, Ini Barisan yang Jadi Prioritas selain Fresh Graduate

BACA JUGA:PENGUMUMAN TES CPNS : Kemenag Bakal Rekrut 110.553 ASN

Direktorat Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut terlibat dalam seleksi CPNS ini. Fungsinya adalah memverifikasi secara sistem sesuai data kependudukan yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Karena syarat wajib menjadi pelamar CPNS adalah Warga Negara Indoensia atau WNI. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan