Banner Dempo - kenedi

Usai Dikritik DPR, Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp94,3 juta

--

RADAR UTARA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 yang sebelumnya diusulkan naik oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 105 juta. Akhirnya diturunkan lagi menjadi Rp94,3 juta per orang. Perubahan biaya haji tersebut dilakukan usai mendapatkan kritik dari DPR beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Hilman mengatakan, pihaknya juga telah mendapat informasi lebih valid terkait tiket pesawat terbang untuk kepergian dan kepulangan para jemaah haji. Menurutnya, per orang membutuhkan Rp33.427.838 atau naik sekitar 2 persen.

Sementara biaya hidup tidak ada perubahan, termasuk visa. Sisanya perubahan pada akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah. Apabila ditotal secara keseluruhan, terdapat kenaikan sekitar Rp4.334.745 dari BPIH 2023.

"Kami dari Kemenag ingin menyampaikan bahwa kami juga punya semangat yang sama dengan bapak-ibu di Komisi VIII. Bahwa kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," ujar Hilman.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (13/11/2023) lalu. Mengusulkan rata-rata BPIH untuk 2024 sebesar Rp105 juta per orang.

BACA JUGA:2024, Biaya Haji di Usulkan Naik di Menjadi Rp105,09 Juta

Yaqut menjelaskan, BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266. Ia mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

Sebagai informasi juga, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan