41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara (BU), Solita Meida--Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Bengkulu Utara (BU), Solita Meida

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tahun 2024 yang belum usai, sebanyak 41 anak di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, terdata menjadi korban asusila.

Angka yang disinyalir merupakan tangga dinamika gunung es. Dimana, korban yang belum terungkap sesungguhnya jauh lebih banyak itu, didominasi oleh kasus asusila.  

Praktik amoral yang menempatkan anak menjadi korbannya itu, didominasi oleh lebih dari 30 lantaran menjadi korban pencabulan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bengkulu Utara, Solita Meida, M.Pd, saat dibincangi tak menampik angka kekerasan yang menimpa anak tersebut.

BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik

BACA JUGA:Kelakuan Ibu Satu Ini Parah, Lancarkan Aksi Asusila Anak Kandungnya Sendiri, Direkam Pula, Terus Dijual

Disampaikan Solita, hasil inventarisir angka kekerasan yang tengah dan sudah dilakukan pendampingan pada tahun berjalan,  41 korban terkait dalam 15 kasus amoral. 

Rinciannya meliputi 8 kasus menyebabkan anak sebagai korban pencabulan, 5 kasus dengan 5 korbannya terkait persetubuhan, 1 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta 1 korban incest.

"Pendampingan yang dilakukan beragam, sesuai dengan kasuistik yang terjadi. Mulai dari pendampingan hukum hingga pendampingan kesehatan, semisal melibatkan psikiater," ujar Solita, dibincangi Minggu, 18 Agustus 2024. 

Mencermati obyek pendampingan yang dilakukan oleh daerah, Solita menyampaikan, kekerasan seksual terhadap peremapuan dan anak, masih menjadi momok sosial. 

BACA JUGA:Oknum Guru Mengaji di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Tindak Asusila

BACA JUGA: Bengkulu Utara Darurat Asusila, Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Kasus Amoral

Tahun ke tahun tindak asusila yang terungkap, membawa pada keprihatinan. Data komparatif antara tahun 2022 dengan tahun 2023, pidana yang mengancam pelakunya maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikebiri itu, praktis menunjukkan tengah terjadinya penurunan degradasi moral. 

Penutup tahun 2023, kata dia, tercatat kekerasan seksual yang mendera perempuan dan anak, jumlahnya mencapai 44 kasus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan