Memperkuat Pengawasan Jaminan Kesehatan Nasional

Untuk menjaga pengelolaan klaim dari potensi kecurangan, telah dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. -ANTARANEWS-

BACA JUGA:Masyarakat Provinsi Bengkulu Dijamin BPJS Kesehatan

Selain membangun ekosistem antikecurangan melalui kolaborasi bersama Tim PK-JKN, BPJS Kesehatan juga bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.

"Dalam kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN yang bersih dari segala tindak kecurangan," kata Mundiharno.

Dewasa ini, seluruh fasilitas kesehatan telah diminta untuk menyadari pentingnya pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan manfaatnya akan dikembalikan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Giliran Pemkab Bentuk Tim Soal Pasien BPJS Dipungut Uang Rp3,5 Juta

BACA JUGA:Parah, Uang Milik Pasien BPJS Belum Dikembalikan

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menjelaskan, Tim PK JKN bekerja secara bertahap. Menurutnya, sejak 2019, hampir semua provinsi di Indonesia sudah memiliki Tim PK JKN.

“Kami bersama BPJS Kesehatan dan KPK turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi dan memverifikasi ulang data-data terkait.Terkait pelaku fraud, sanksinya sudah diatur di Permenkes nomor 16 tahun 2019. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang dikenakan sanksi, individu pelakunya pun akan dikenakan sanksi," kata Murti.

Di antaranya, menurut Murti, dengan mencatatkan rekam jejak pelaku dalam sistem yang ada, kemudian akan ada pembekuan kredit poin, hingga pencabutan izin praktik pelaku fraud tersebut.

Terkait itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan, pihaknya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi penanganan fraud yang terjadi dalam Program JKN.

BACA JUGA:BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta

BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang

Terlebih, dana peserta JKN merupakan keuangan negara yang harus dijaga bersama.

"Kami mendukung upaya untuk menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Terkait kerugian yang terjadi akibat fraud, kami sudah berulang kali mengingatkan stakeholder bahwa ada undang-undang yang menegaskan jika tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana," pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan membentuk Tim PK JKN untuk memastikan fraud di Indonesia ditangani secara serius.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan