Program Replanting, KLHK Diminta Cek Lokasi Tanam Sawit
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP --
MUKOMUKO RU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan pengecekan guna memastikan. Kebun sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan atau replanting dari pemerintah tidak masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi, SP melalui Kabid Perkebunan, Iwan Cahaya mengaku. Sudah mengajukan permohonan ke KLHK agar dapat mengecek lokasi pahan perkebunan sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
"Sudah kita sampaikan. Setelah kita mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit untuk delapan kelompok tani yang tersebar di sejumlah kecamatan," ujarnya.
Dijelakanya, dari sebanyak delapan kelompok tani tersebut. Berkas persyaratan milik empat kelompok tani di antaranya sudah sampai ke Dirjen Perkebunan. Sedangkan empat kelompok tani lainnya masih dalam proses di dinas pertanian.
Dijelaskan Iwan, dari empat kelompok tani yang masih dalam proses di dinas. Baru dua kelompok tani yang sudah dapat rekomendasi dari BPN. Diantaranya Kelompok Tani Talang Kanedai dan Sungai Barau.
"Untuk hak guna usaha (HGU) dua kelompok tani ini sudah. Sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari kehutanan," jelasnya.
BACA JUGA:Disepakati, Tahun 2024 UMK Naik 3,7 Persen
Dibeberkan Iwan, dua kelompok tani tersebut mengusulkan program peremajaan tanaman kelapa sawit di lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 430 hektare. Sedangkan dua dari empat kelompok tani yang baru mengusulkan program peremajaan sawit. Yakni Kelompok Tani Bukit Barisan dan Maju bersama masih dalam proses pengumpulan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
"Untuk diketahui, sebanyak mengusulkan progtam replanting seluas 2.541 hektar," benernya.
Adapun sebanyak delapan kelompok tani ini yakni KRP Masad Jaya I di Desa Lubuk Talang, KRP Tanera Sejahtera Desa Bunga Tanjung, KRP Mukomuko Kelurahan Pasar Mukomuko dan KRP Tunas Harapan Desa Manjuto Jaya. Lalu empat kelompok lainnya baru menyampaikan usulan.
"Yang menyampaikan usulan itu KRP Maju Bersama Desa Air Merah, KRP Sungai Barau Desa Lubuk Bangko, KRP Bukit Barisan Desa Gajah Makmur, dan Palang Kenidai Desa Bunga Tanjung," pungkasnya. (rel)