Banner Dempo - kenedi

Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Dibuka 27 Agustus 2024

Kantor KPU Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko terus mematangkan persiapan menjelang pendaftaran bakal calon kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Seperti sebelumnya, KPU telah berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan, rumah sakit dan pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk pendaftaran akan dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus atau selama tiga hari. Sedangkan untuk penetapan calon dilaksanakan pada 22 September 2024.

”Seluruh persiapan terus kami matangkan. Dan, kita mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, untuk pendaftaran dibuka di kantor KPU Mukomuko," ujar Komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH.

BACA JUGA:KPU Targetkan 90 Persen, Angka Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Bengkulu, 27 November Mendatang

BACA JUGA:KPU Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Dinkes Terlibat

Senada juga disampaikan Misbahul Amri bahwa KPU Mukomuko juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Yang tersebar di ratusan desa dan kelurahan di 15 kecamatan di daerah ini. DPS Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko sebanyak 140.192 pemilih.

Rinciannya laki-laki 71.551 orang dan perempuan 68.641 orang. Yang terbagi di 15 kecamatan yakni Kecamatan Penarik sebanyak  17.971,Kecamatan Ipuh 13.372,Kecamatan Kota Mukomuko 13.247,Kecamatan Lubuk Pinang 10.876,Kecamatan Pondok Suguh 10.160,Kecamatan XIV Koto  10.095,Kecamatan Air Rami 9.985, Kecamatan Teramang Jaya 9.100.

Selanjutnya Kecamatan Air Manjuto 8.784, Kecamatan Selagan Raya 7.678,Kecamatan Sungai Rumbai 7.076,Kecamatan Teras Terunjam 5.896,Kecamatan V Koto 5.593, Kecamatan Air Dikit 5.237, Kecamatan Malin Deman 5.112 orang.

BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko

BACA JUGA:Sosialisasi PKPU, KPU Bengkulu Siap Terima Masukan

Daftar pemilih tersebut masih bersifat sementara, dan akan dilakukan koreksi lebih lanjut hingga nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bulan September 2024 mendatang.

"Pemilih nantinya akan menggunakan hak suaranya di November mendatang di 327 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 148 desa dan 3 Kelurahan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan