Konservasi dan Pariwisata, Mengapa Taman Nasional Komodo Butuh Istirahat?
Kawasan konservasi Taman Nasional Komodo -NET -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Indonesia memiliki 55 taman nasional dan 130 taman wisata alam yang berada di kawasan konservasi seluas sekitar 27,4 juta hektare tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Jumlah kawasan konservasi berupa taman nasional dan taman wisata alam itu telah meningkat pesat jika dibandingkan dengan pembentukan awalnya pada 1982 di kala Indonesia baru memulainya dengan 5 taman nasional.
Terbitnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistemnya menjadi langkah pemerintah untuk menjadikan taman nasional dan taman wisata alam sebagai pengembangan dan destinasi wisata.
Sebagai kawasan konservasi, tentu saja pengunjung wajib mematuhi sejumlah ketentuan demi menjaga kelestarian alam sekitar kawasan.
BACA JUGA:Bendungan Sepaku Semoi, Jadi Sumber Air Utama IKN
Pengunjung kawasan konservasi alam berupa taman nasional dan taman wisata alam dapat melakukan berbagai aktivitas wisata seperti berkemah dan mendaki gunung, menyelam atau snorkeling, menjelajahi gua, pengamatan satwa dan tumbuhan, serta menikmati keragaman budaya dan adat istiadat masyarakat penghuni kawasan konservasi.
Selain itu, mereka juga dapat melakukan wisata religi sebagai bentuk mensyukuri keindahan alam ciptaan Sang Kuasa.
Kedatangan pengunjung ke destinasi wisata alam memberi dampak positif dan negatif bagi kawasan konservasi.
Berwisata di alam bebas tentu saja bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran tubuh karena dapat mengirup udara bersih bebas polusi.
BACA JUGA:Aturan Baru Pengendalian Zat Adiktif: Rokok Eceran dan Iklan Dibatasi
BACA JUGA:Menjaga Momentum Jasa Konstruksi yang Berdaya Saing
Mampu menurunkan tingkat stres dan meningkatkan hormon bahagia. Sebaliknya, kedatangan wisatawan dapat meningkatkan jumlah sampah di alam, terlebih jika dibuang sembarangan.
Belum lagi tangan-tangan jahil yang berwisata di kawasan konservasi dan tak jarang mengambil flora dan fauna untuk dibawa pulang meski tindakan itu jelas dilarang dan melanggar ketentuan hukum.