Syarat Baku Penetapan UMK 2024 Bengkulu Utara
BENNY/RU - RAPAT penetapan UMK Tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), saat digelar Dewan Pengupaha --
ARGA MAKMUR RU - Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bengkulu Utara (BU), Selasa (21/11), digelar daerah. Rapat yang dimotori dewan pengupahan kabupaten yang terdiri dari pemerintah yang di dalamnya termasuk pakar, organisasi pengusaha dan serikat pekerja itu. Agaknya masih belum menelurkan besaran UMK yang bakal berlaku tahun 2024 mendatang.
Kepala Disnakertrans BU, Sutrino, S.Pd, tak menyangkal adanya rapat dewan pengupahan itu. Dia menyampaikan, rapat tersebut sebagai runut mekanisme dalam upaya daerah menetapkan rujukan yang bakal dipakai dunia kerja yang berimbas ke sektor ketenagakerjaan.
Susuai regulasi teknis, kata Trino, sebagaimana diterang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Tentang Pengupahan menjadi jujugan daerah dalam menetapkan UMK. Membaca beleid itu, turut ditegasi 21 November 2023, merupakan tenggat paling lama, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024.
"Beberapa parameter yang diatur dalam regulasi, menyebabkan daerah harus melakukan penyelarasan sebelum menetapkan UMK untuk 2024," ujarnya.
Dalam mekanisme penetapannya, dijelaskan Trino, mekanisme penetapan UMK tetap menjadi prinsip bagi kabupaten ini. Salah satunya, kalau membaca PP yang menjadi acuan penetapan UMP Tahun 2024, tepatnya Pasal 71 ayat (3). Menerangkan, dewan pengupahan kabupaten/kota bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada bupati/wali kota dalam rangka:
a. pengusulan Upah minimum kabupaten/kota;
b. penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan; dan
c. penerapan Upah minimum serta struktur dan skala Upah di Perusahaan pada tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:UMP Ditetapkan Naik, Perusahaan Diingatkan Untuk Patuh
"Untuk itulah, bersama dengan dewan pengupahan ditambah lagi kita melibatkan ahli, melakukan kajian secara akademik. Sehingga output yang dihasilkan nantinya, memang berdasarkan mekanisme dan parameter yang jelas pula," jelasnya.
Pelibatan Badan Pusat Statistik (BPS), saat rapat penetapan UMK, sebagai bentuk upaya dari daerah menggunakan data-data resmi pemerintah. Dengan artian kita mengharapkan dan berupaya hasil rapat ini, benar-benar memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Pun begitu ketika hasil akhir adalah tetap merujuk UMP. Karena kabupaten memiliki parameter-parameter baku yang tidak bisa ditabrak," ungkapnya, mensiyalkan, belum didapatkannya angka UMK di daerah ini.
Pantauan Radar Utara, selain Apindo dan serikat pekerja yang turut hadir sebagai dewan pengupahan. Pemda juga menghadirkan akademisi yang Dekan Fakultas Ekonomi Universtas Bengkulu (Unib) dalam kapasitasnya sebagai ahli yakni Dr Muhammad Rusdi. Dalam kajiannya menyampaikan, salah satu poin untuk dapat menyampaikan usulan UMK, harus mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang wajib lebih tinggi dari provinsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
"Secara umum, pertumbuhan dalam kurun waktu tersebut, didominasi dengan pertumbuhan positif," jabarnya, sembari membawa paparan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bejana data resmi pemerintah.
Dalam penjabaran yang disampaikan saat gelanggang rapat dewan pengupahan, dominasi angka pertumbuhan ekonomi kabupaten ini, terjadi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. Minus tahun setelahnya yakni 2022.
Dicermati pada Pasal 26 ayat (2), menyampaikan, Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (bep)