493 Kepala Daerah se-Indonesia, Terima Penghargaan UHC Award Dari Wapres Ma'ruf Amin
493 Kepala Daerah se-Indonesia, Terima Penghargaan UHC Award Dari Wapres Ma'ruf Amin-Radar Utara/ Wahyudi Ndut -
Sejak 1 Agustus 2024 lalu, BPJS Kesehatan telah membangun kerjasama dengan 23.205 fasilitas kesehatan pertama atau FKTP dan 3.129 fasilitas kesehatan lanjutan atau FKRTL.
Lebih dari itu, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS), di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), salah satunya melalui kerja sama dengan rumah sakit terapung.
BPJS Kesehatan menerima iuran sebesar Rp40,7 triliun pada tahun 2014, sementara pada tahun 2023 jumlahnya meningkat menjadi Rp151,7 triliun dengan kolektibilitas iuran mencapai 98,62%," terang Ghufron.
BACA JUGA:Ketua DPRD Mukomuko Marah, Pasien BPJS Dimintai Uang
BACA JUGA:DPMD Usulkan Kekurangan Dana Iuran BPJS Perangkat Desa Rp300 Juta
Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan Rp34,7 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik
"Penting untuk deteksi dini dalam rangka mengendalikan angka penderita penyakit berbiaya katastropik. Lebih cepat diketahui, lebih cepat penanganannya," ujar Ghufron.
Ia juga menjelaskan berbagai inovasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan administrasi dan fasilitas kesehatan.
"Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur dalam mempermudah layanan administrasi JKN.
Seperti pendaftaran bagi peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter di FKTP, hingga pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
BACA JUGA:Iuran BPJS Perangkat Desa Disiapkan Rp1,5 Miliar
"Fitur Antrean Online juga memungkinkan peserta untuk mengambil nomor antrean secara praktis, memudahkan akses layanan JKN tanpa harus menunggu lama," kata Ghufron.
Ghufron juga menuturkan fitur i-Care JKN, yang memungkinkan peserta JKN dan dokter di fasilitas kesehatan mengetahui riwayat kunjungan, obat yang diberikan, hingga tindakan yang pernah dijalani.
Nantinya, dokter dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat bagi peserta JKN.