Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
Kepala Kantor Kemenag BU, Dr H Nopian Gustari--
Aksi menyimpang yang dilancarkan pelaku sejak 2018 hingga tahun 2023 ini, dilakukan dengan menyalahgunakan profesinya sebagai guru.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai guru honorer pada sebuah sekolah dasar di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, mulai dari sebagai Guru Olahraga (PJOK), Guru Agama, Guru Pramuka, Guru Futsal, yang kian memberatkan ancaman hukuman. Membaca pasal dalam tuntutan, jaksa menggunakan beleid, tambahan 1/3 dari ancaman hukuman maksimal.
BACA JUGA:Dihadapan Dewan dr Surya Akui Salah, Uang Rp3,5 Juta Ditipkan Ke Oknum Wartawan
BACA JUGA:Mukomuko Siapkan 190 Pos Pekan Imunisasi Nasional
Disi lain, penanganan dan pendekatan para korban sodomi yang dilakukan oknum guru, KM (34), menjadi cermatan aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Julisti Anwar, SH.
Menurut dia, korban yang notabene adalah anak-anak, termasuk juga keluarganya, harus benar-benar mendapatkan pendekatan yang tepat. Tidak serampangan, hanya memburu obyek cermatan yang diperlukan.
"Harus diingat, penanganan jangan sampai menambah efek trauma atau tekanan psikis. Maka, pendekatan yang dilakukan mesti benar. Bahkan, identitas anak sampai dengan keluarga bahkan sekolah, harus benar-benar dijaga dan tidak tersebar," kata Julisti, kemarin.
Pendekatan yang tidak tepat, bahkan keliru, kata Julisti, memungkinkan potensi efek traumatik sampai dengan dendam dalam jangka waktu panjang. Pukulan traumatik ini, kata dia, dikhawatirkan memberikan pengaruh pada kejiwaan.
BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko
"Kita tidak ingin, trauma atas peristiwa kelam, membangkitkan kesalahan nilai para korban anak, sehingga membawa ke aksi balas dendam. Ini yang paling dikhawatirkan," ungkapnya.
Layaknya, tersangka KM yang mengaku dulunya, pernah menjadi obyek seksual menyimpang saat di bangku sekolah, dikatakan Listi, sudah dapat menjadi hipotesa awal, bahwa korban asusila memiliki kans menjadi pelaku di kemudian hari. Pokok masalahnya adalah dendam.
"Maka, perlu penanganan yang benar, tepat dan bijak dalam persoalan ini," tegasnya.
Perempuan yang acap mendampingi kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak ini, juga mengharapkan, agar pemerintah dan pemerintah daerah sampai dengan pemerintah desa, harus mengambil langkah lebih aktif lagi.
BACA JUGA:Memiliki Luka Bekas Jerawat ,Nah Berikut Ini Ada Beberapa Cara Menghilangkan Luka Bekas Jerawat