Dihadapan Dewan dr Surya Akui Salah, Uang Rp3,5 Juta Ditipkan Ke Oknum Wartawan

Ketua DPRD Mukomuko didampingi Direktur RSUD dan dokter Surya-Radar Utara/ Wahyudi -

Ia menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif tidak ada biaya apapun  dan hak-hak peserta terlindungi.

"Terkait kejadian ini, sudah clear dan uang dikembalikan ke pasien. Kedepen jika ada keluhan jangan takut dan ragu langsung sampaikan ke kanal-kanal kamai atau langsung datang ke kantor BPJS terdekat,” ungkapnya.

Hanya mengulas, pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Mukomuko Siapkan 190 Pos Pekan Imunisasi Nasional

BACA JUGA:Pemdes Kota Praja Komitmen Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan  yakni dibagian tangan kiri dan dada.

Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi. Oleh oknum dokter yang menangani pasien.

Oknum tersebut menyampaikan untuk menggunakan BPJS bisa dilakukan operasi satu benjolan.

Sedangkan untuk dua benjolan lainnya ada tambahan biaya sebesar Rp 3,5 juta.

BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko

BACA JUGA:Mukomuko Kehabisan Stok Logistik Bencana

Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke oknum rekening dokter yang bersangkutan melalui transfer. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan