Pembebasan Lahan di Mukomuko Butuh Dana Besar

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) telah merancang bakal melaksanakan pembebasan lahan untuk sejumlah fasilitas umum.

Diantaranya pembebasan lahan untuk pengalihan jalan bandara, lahan untuk tempat pembuangan akhir di wilayah Ipuh, lahan untuk tempat pemakaman umum, termasuk perluasan lahan untuk perumahan Kejaksaan Negeri Mukomuko dan lainnya.

Hanya saja, rencana kegiatan pembebasan lahan itu dipastikan baru sebatas omong doang jika pemerintah daerah tidak menyiapkan anggaran yang cukup besar.

"Sebab kabar yang kita dapat, anggaran untuk pembebasan lahan di tahun 2025 hanya disiapkan Rp1,5 miliar," kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta

BACA JUGA:Dewan Minta Indikator Kemiskinan Ekstrem Dirubah

Diterangkan Suryanto, untuk kegiatan pembebasan lahan yang jumlahnya sebanyak itu.

Tidak cukup dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Setidaknya dibutuhkan lebih dari Rp20 miliar.

Itupun belum tentu cukup. Ia menjelaskan, pembebasan lahan pengalihan jalan bandara itu saja setidaknya bisa menghabiskan anggaran lebih dari Rp15 miliar.

Selain luas, lokasi lahan milik warga yang akan dibebaskan itu berada di tengah kota. Tentu harga tanahnya sangat mahal.

BACA JUGA:Anggota Paskibraka Jalani Karantina, Rewardnya Liburan ke Padang

BACA JUGA:Bedah Rumah Milik 30 Keluarga di Selagan Raya Tahun 2025

Begitu juga dengan pembebasan lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah di Ipuh luasnya sekitar 2 hektar. Tentu harganya juga sangat mahal.

"Kalau anggaran pembebasan lahan tahun 2025 hanya sebesar Rp1,5 miliar, maka tidak semua lahan untuk fasilitas umum bisa kita bebaskan. Kalau dana sebesar itu paling hanya cukup untuk membebaskan lahan tempat pembuangan sampah dan makam. Kalau lahan pengalihan jalan bandara, termasuk perluasan lahan perumahan Kejaksaan dan lainnya tidak bisa dilaksanakan karena anggaranya tidak cukup," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan