Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih

Kepala Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Ali Muchsin, S.Pd, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak ditanda tanganinya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024;

BACA JUGA:Sawah Tadah Hujan Diusulkan Pompa Air

BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 ke berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain- lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing: 3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2024;

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan;

5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 Menit, menghentikan semua kegiatan serta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan;

6.Untuk mendukung  pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 5, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan;

BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:Dampak Kemarau, Jadwal Pengeringan Irigasi Manjunto Kiri Ditunda

7. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud angka 1 s.d. 6, agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan Surat Edaran sudah kami distribusikan secara luas. Mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti dengan baik," demikian Ali Muchsin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan