Mudahkan Kerjasama, BUMDes Harus Berbadan Hukum
Kepala DPMD Mukomuko. Ujang Slamet SPd-Radar Utara/ Wahyudi -
Baik penyertaan modal dati APBDes maupun yang lainnya.
Terkait hal itu, pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan larangan kepada seluruh pemeringan desa agar dapat menghentikan rencana penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum.
BACA JUGA:Dinas Damkar Rekrut 4 Orang Tenaga Penyelamatan
BACA JUGA:Klaim Kemenko-PMK, 90.000 Keluarga di Mukomuko Miskin Ekstrem
"Karena ini menyalahi aturan. Dan larangan ini juga sudah kami sampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak memberikan penyertaan modal kepada BUMDes yang belum berbadan hukum," pungkasnya. (*)