NasDem Berikan Rekomendasi, Dedy-Agi Ditugaskan 2 Poin Ini
Dedi Black saat menerima rekomendasi DPP Partai NasDem-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem memberikan rekomendasi untuk bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE-Nuragiyanti Agusrin.
Dengan surat rekomendasi nomor 344-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 tersebut, setidaknya DPP Partai NasDem memberikan dua tugas untuk Dedy-Agi dalam menyongsong Pilwakot Bengkulu tahun 2024.
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu, Hj. Erna Sari Dewi, SE mengatakan, DPP sudah menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy-Agi.
"Dengan rekomendasi itu, secara langung DPP menyetujui paslon Dedy-Agi," ungkap Erna yang turut mendampingi penyerahan surat rekomendasi di DPP secara langsung pada Dedy Ermansyah yang akrab dengan sapaan Dedy Black, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Minimalisir Kecelakan di Laut, Perkuat Kesiapsiagaan Nelayan
BACA JUGA:Disaksikan Camat Dan Unsur Tripika Pemdes Simpang Ketenong Tentukan Titik Nol
Hanya saja, lanjut Erna, seiring dengan rekomendasi dari DPP Partai NasDem tersebut, setidaknya ada dua poin yang ditugaskan kepada Dedy-Agi dalam menyongsong Pilwakot.
"Pertama, memerintahkan DPD Pastai NasDem Kota Bengkulu bersama bakal Paslon Walikota dan Wakil Walikota tersebut, untuk melakukan komunikasi politik dengan Partai Politik (Parpol) lainnya untuk mencari tambahan dukungan," kata Erna.
Mengingat, sambung Erna, Partai NasDem hanya memiliki 4 kursi di DPRD Kota Bengkulu. Sementara syarat dukungan minimal dalam Pilwakot Bengkulu adalah 7 kursi.
"Artinya masih ada kekurangan 3 kursi DPRD Kota Bengkulu lagi. Sehingga pencarian dukungan dari Parpol lain harus dilakukan, guna memenuhi persyaratan pencalonan. Selain itu, Dedy-Agi juga harus melakukan konsolidasi internal," tegas Erna.
BACA JUGA: Serapan Dana Desa, Pemdes Muara Santan Realisasikan 2 Item Fisik Ini...
BACA JUGA:Kabarnya...Pengusaha Lokal Bangun Pabrik Sawit di Desa Bukit Harapan
Erna menambahkan, tugas kedua agar bakal Paslon Dedy-Agi diminta untuk memenuhi persyaratan pencalonan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Pemenuhan persyaratan, tentunya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan kepada DPP Partai NasDem, selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilwakot 2024," tambah Erna.