HARI INI.. MK Sidangkan Gugatan UU Darurat Mengait ke Tabat BU-Lebong
Sidang Mahkamah Konstitusi--
RADAR UTARA - Uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956. tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, kembali digelar sidangnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang atas perkara konstitusi dengan Pemohon, Kopli Ansori dan Carles Ronsen yang tak lain adalah Bupati Lebong dan Ketua DPRD Lebong tersebut. Senin (20/11) hari ini, perkaranya kembali dilaga di MK.
"Benar dek. Hari ini," kata Sekda Lebong, H Mustarani Abidin, lewat seluler pagi ini.
Pemohon, kalau membaca paparan yang dijabar MK bakal menghadirkan saksi. Itu merupakan ahli kedelapan yang dihadirkan pada sidang panel yang menempatkan Pemda BU dan ATR BPN Provinsi Bengkulu sebagai Pihak Terkait.
"Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (VIII)," jabar MK.
BACA JUGA:Tanpa Intervensi, Pilih Bengkulu Utara atau Lebong
Sekadar mengulas, perkara konstitusi itu ditegasi MK dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, dengan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lebong sebagai Pemohon. Kedua Pemohon mempersoalkan norma Pasal 1 Angka 10 UU 28/1956 yang berbunyi: Bengkulu Utara, dengan nama Daerah tingkat II Bengkulu Utara. Dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Ketetapan Gubernur Militer Daerah Istimewa Sumatera Selatan tertanggal 2 Pebruari 1950 No. Gb/30/1950, terkecuali wilayah Kotapraja Bengkulu;
"Pada dasarnya, para Pemohon menilai norma a quo telah merugikan karena tidak mengatur cakupan dan batas wilayah administratif Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara secara jelas ketika dibentuk. Hal tersebut mengakibatkan sebagian wilayah para Pemohon, dalam hal ini Lebong, diakui Pemda Bengkulu Utara sebagai bagian wilayah administratifnya," jabar laman MK.
Terpisah, Kabag Hukum, Isyaliyah Yurdha, SH, MH, tak menampik laju perkara konstitusi yang kembali disidangkan MK, hari ini. Pemda BU, menghormati proses yang berlangsung.
"Iya hari ini dilanjut kembali," ujar Irsaliyah Yurdha, soal sidang yang diagendakan digelar Pukul 11.00 WIB dan diikuti secara online dan offline .
Sidang PUU di MK hari ini, merupakan laga kesembilan. Usai sidang ini, hakim panel nantinya bakal dibawa pada sidang pleno yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 hakim, untuk diambil putusan. (bep)