Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko. H Widodo, SH.I-Radar Utara/ Wahyudi -

Ini juga dengan harapan data-data pernikahan dan penceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

”Yang jelas, Kemenag Kabupaten Mukomuko menunggu juknis. Dan apa yang menjadi perintah atasan akan ditetapkan dan dijalankan khususnya di seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan