Proyek Rehap Kolam BBI dan Los Pasar Ikan Dimulai Senin Depan
Los pasar ikan Desa Lubuk Sanai yang akan di rehap tahun ini-Radar Utara/ Wahyudi -
Pihaknya juga berkeyakinan, seluruh anggaran DAK bisa terserap sebelum batas akhir penyampaian dokumen ke aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Juli 2024.
Setelah seluruh anggaran DAK fisik terserap, selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko akan lebih memaksimalkan melakukan pengawasan kegiatan di lapangan agar seluruh pekerjaan sumber anggaran DAK bisa dikerjakan cepat dan berkualitas sesuai yang diharapkan masyarakat dan pemerintah.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu Korban Kebakaran Rumah di Pauh Terenja
BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
Begitu juga dengan pengadaan sarana dan prasarana Perikanan tangkap. Jika nanti sudah selesai, maka akan langsung dibagikan kepada kelompok nelayan calon penerima bantuan.
"Yang jelasnya, kita akan memanfaatkan sebaik mungkin anggaran DAK yang kita dapatkan tahun ini," tegasnya.
Sedangkan untuk kegiatan fisik sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Perikanan tahun 2024. Eddy kembali menyampaikan, untuk tahun ini dinasnya tidak mendapatkan plot DAU untuk kegiatan fisik.
"Kalau sumber DAU tidak ada. Yang kami dapat hanya dari DAK. Tapi kami selalu bersyukur, karena kita dapat DAK yang jumlahnya lumayan besar," pungkasnya. (*)