Dinas Perikanan Pastikan DAK Fisik Terserap Sebelum 22 Juli

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si-Radar Utara/Wahyudi -

"Karena semua sudah berjalan sesuai tahapan. Maka kami berkeyakinan, seluruh anggaran DAK bisa terserap sebelum batas akhir penyampaian dokumen ke aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Juli 2024," kata Eddy.

Setelah seluruh anggaran DAK fisik terserap, selanjutnya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko akan lebih memaksimalkan melakukan pengawasan kegiatan di lapangan.

BACA JUGA: Lagi, Dinas Perikanan Daftarkan Nelayan di BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA: Dinas Perikanan Pastikan, Alm Jaya Dapat Santunan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Agar seluruh pekerjaan sumber anggaran DAK bisa dikerjakan cepat dan berkualitas sesuai yang diharapkan masyarakat dan pemerintah.

Begitu juga dengan pengadaan sarana dan prasarana Perikanan tangkap.

Jika nanti sudah selesai, maka akan langsung dibagikan kepada kelompok nelayan calon penerima bantuan.

"Yang jelasnya, kita akan memanfaatkan sebaik mungkin anggaran DAK yang kita dapatkan tahun ini," tegasnya.

BACA JUGA: Dinas Perikanan Percepat Serapan DAK Fisik Rp4,9 Miliar

BACA JUGA:Dinas Perikanan Kecipratan DAK Rp4,9 Miliar

Sedangkan untuk kegiatan fisik sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Perikanan tahun 2024. Eddy kembali menyampaikan, untuk tahun ini dinasnya tidak mendapatkan plot DAU untuk kegiatan fisik.

"Kalau sumber DAU tidak ada. Yang kami dapat hanya dari DAK. Tapi kami selalu bersyukur, karena kita dapat DAK yang jumlahnya lumayan besar," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan