Tunjangan BPD Setara ASN? Begini Proses Pastinya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

Birokrat jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN ini menerangkan, salah satu tindaklanjut dari pusat yang merujuk UU Desa adalah Surat Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ.

Surat itu tertanggal 5 Juni 2024, yang secara umum menjelaskan perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam UU Desa. 

BACA JUGA:Ternyata,Ini 10 Penyebab Wifi Di rumahmu Lemot, Beserta Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Jangan Menggunakan Alat Pengorek Telinga ! Ini Rekomendasi Obat Tetes Telinga Yang Ampuh Mengeluarkan Kotoran

"Tindaklanjutnya sudah dilaksanakan oleh daerah," ungkapnya. 

Sejauh ini, salah satu beleid yang mengatur BPD ditegasi lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini adalah meliputi tiga hal prinsip yakni mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Selanjutnya mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di desa. 

BACA JUGA:Mengalami Kebuntuan Saat Menulis? Ini Tips Jitu Mengatasinya, Kamu Harus Tau!

BACA JUGA:Viral !!! Nenek Ini Bersuami Dua dan Tinggal Dalam Satu Rumah

Diterang pada Pasal 6, menegasi pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui: a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. 

Pasal 7

(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.

(2) Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.

(3) Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan BPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan