ASN Bisa Duduki Jabatan di TNI-Polri, Begitu Juga Sebaliknya
--
internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan
perundang-undangan, dan badan swasta.
Rumpun regulasi turunan, juga bakal segera dirilis jika membaca pasal penegasan soal manajemen talenta ini. Sebagaimana diterang Pasal 48 yakni Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan talenta dan karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pemndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sebagaimana ditegas Pasal 75.