Ini Aturan Kampanye Peserta Pemilu Melalui Media Massa yang Ditetapkan KPU
Pemilu 2024--
RADAR UTARA - Iklan kampanye peserta Pemilu 2024 melalui media massa akan di batasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Aturan mengenai batasan tersebut telah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Adapun aturannya yaitu iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media cetak. Kemudian, peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.
Kemudian, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 3 spot iklan pada media massa elektronik dengan durasi iklan maksimum 30 detik. Mereka diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa elektronik selama paling lama 21 hari juga.
Kemudian, di media online, peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari. Iklan-iklan ini didesain dan dibuat oleh masing-masing peserta pemilu, termasuk pembiayaannya.
"Tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat. Menyampaikan desain dan materi iklan kampanye pemilu paling lambat 5 (lima) hari sebelum penayangan iklan kampanye pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Keputusannya itu.
Dalam hal ini, KPU juga mengatur, iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini. Harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik. Serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu. (red)