Uang Pecahan Rp20 Ribu Berstempel Prabowo Satria Piningit Beredar di Masyarakat
Uang rupiah distempel Prabowo--
RADAR UTARA - Uang berstempel tulisan Prabowo dalam pecahan Rp 20 ribu beredar di masyarakat. Stempel itu bertuliskan 'Satria Piningit' kemudian di bawahnya ada tulisan 'Prabowo'. Selain itu, ada tulisan lagi 'Heru Cakra Ratu Adil'.
Salah satu warga mengaku, mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang. Dia pun merasa heran saat melihat kembalian itu. Dikira uang palsu. Namun, setelah ditelusuri uang itu asli. Warga tersebut tak sempat bertanya dari mana asal uang berstempel tulisan Prabowo.
Berdasarkan informasi berhasil di himpun Radar Utara, temuan uang berstempel tulisan Prabowo ini, ternyata juga sempat beredar pada tahun 2018 lalu, tepatnya jelang Pemilu 2019. Hanya saja pada saat itu, uang beredar dalam pecahan Rp50 ribu.
BACA JUGA:Hati-hati ya! Aksi Sepele Ini, Diancam Sanksi Denda Satu Miliar
Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal PSI sekaligus Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni. Merespons temuan uang pecahan Rp20 ribu berstempel "Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil".
"Oh ya pasti enggak lah (dari TKN)," ujar Raja Juli, saat ditemui usai acara Kopdarnas dan Tumpengan HUT Ke-9 PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (16/11/2023)
Raja Juli lantas meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan uang berstempel tersebut.
"Kalau memang ada, lebih baik masyarakat melapor ketimbang nanti menjadi fitnah. Misalkan dapatnya di mana, dilaporkan kepada pihak terkait, Bawaslu atau apa," jelas dia.
Bicara soal urusan stempel di uang itu, sebaiknya tidak dilakukan. Sebab, ada pidana yang mengancam.
BACA JUGA:Kilas Sejarah Transformasi Rupiah dari Era Kolonial Hingga ORI
Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah. Dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (red)