Banner Dempo - kenedi

Alur dan Tanggul Pulau Baai Jadi Mandatory Kemenhub RI

Gubernur Rohidin Mersyah-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kondisi pendangkalan alur dan jebolnya tanggul Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, disebutkan menjadi salah satu mandatory Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Ini disampaikan Regional Head 2 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Drajat Sulistyo usai meresmikan Buffer Area di kawasan Pulau Baai Kota Bengkulu, Selasa 02 Juli 2024.

"Mandatory yang dimaksud, langsung disampaikan Pak Menhub kepada kita selaku operator pelabuhan. Maka kita pastikan, dalam waktu dekat segera kita tindaklanjuti," ungkap Drajat.

Baik, lanjut Drajat, terhadap pendangkalan alur, dan juga tanggul pelabuhan yang jebol. Dimana kondisi alur dan tanggul tersebut, juga sudah ditinjau Kemenhub RI.

BACA JUGA:Harusnya, Semua Desa Sudah Bisa Cairkan Dana Desa Tahap 2. Begini Kata Camat..

BACA JUGA:Buffer Area Pulau Baai Diresmikan, Gubernur Rohidin Sampaikan 4 Poin Penting

"Untuk alur kita menargetkan kedalamannya minus 8 hingga 10 Low Water Spring (LWS). Tapi yang terpenting, kondisi alur dan tanggul yang dimaksud, segera kita selesaikan persoalannya," tegas Drajat.

Sebelumnya, General Manager (GM) PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko menyampaikan, untuk sementara ini, khusus untuk alur kedalamannya berkisar diangka minus 3,5 LWS.

"Hanya saja kondisi kedalaman tersebut, belum termasuk ketika air sedang pasang. Kalau kondisi air sedang pasang, kedalaman alur yang menjadi pintu masuk pelabuhan Pulau Baai berkisar minum 4 hingga 5 LWS," papar Joko.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, tak bisa dipungkiri, salah satu persoalan pada pelabuhan Pulau Baai yakni pendangkalan alur, ditambah jebolnya tanggul.

BACA JUGA: Cetak Atlit Berprestasi Butuh Fasilitas Olahraga Memadai

BACA JUGA:Gelar Pasar Murah, Disperindag Butuh Dukungan Anggaran

"Namun untuk mengatasi persoalan itu, tidak sedikit biaya yang dibutuhkan. Walaupun dalam penanganannya merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Rohidin.

Lebih lanjut Rohidin menambahkan, meskipun demikian terkait persoalan ini, pihaknya selaku pemerintah daerah (Pemda) tidak berdiam diri saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan