Dalam Paripurna, Dewan Minta Angkutan BB dari Jambi Ditertibkan

Edwar Samsi, S.Ip, MM saat menyampaikan pemandangan umum fraksi-Radar Utara/Doni Aftarizal-

Tidak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Holil. Ia menambahkan, akibat angkutan batu bara, jika selama ini dari Kepahiang menuju Kota Bengkulu hanya membutuhkan waktu 45 menit, sekarang menjadi 3 jam.

"Ironisnya lagi, Pemprov Jambi sendiri membuat peraturan terkait angkutan batu bara di daerah mereka, tapi di Bengkulu sendiri malah tidak ada," sindir Holil.

BACA JUGA:PENGUMUMAN : Dibuka Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Waktunya Sampai 14 Juli 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Warga, Pemdes Diminta Buka Perpustakaan Desa

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan segera menindaklanjuti aspirasi terkait angkutan batu bara tersebut.

"Saya minta Pak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dapat segera membuat semacam Surat Edaran (SE), terkait penertiban batu bara tersebut. Sehingga nantinya SE tersebut dapat saya tandatangani," tegas Rohidin.

Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, SE itu nantinya disampaikan kepada pengusaha angkutan batu bara, dan ditembuskan kepada Pemprov Jambi dan kementerian terkait di tingkat pusat.

"Tujuannya agar jembatan timbang yang berada di batas antara Bengkulu dengan Sumatera Selatan, tepatnya di Lubuk Linggau dapat difungsikan. SE itu juga nantinya mengatur jam operasi angkutan batu bara dalam wilayah Provinsi Bengkulu," demikian Rohidin. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan