Banner Dempo - kenedi

Disinyalir Prostitusi Terselubung, Beberapa Wanita Diusir Warga, Ditemukan Pula Kondom Berserakan

warga menemukan ceceran alat kontrasepsi jenis kondom-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Memang beberapa perempuan saat itu diminta keterangan," ungkapnya, membenarkan. 

Dengan sinyalemen masih beraktivitasnya praktik prostitusi terselubung, Mirza menegaskan kembali, pemerintah daerah tidak segan akan menempuh langkah tegas sesuai dengan perda yang mengatur.

BACA JUGA:Ternyata, Kebiasaan Yang Tampak Bagus Bagi Warga RI Padahal Bikin Miskin, Ini Alasannya.

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diserang Ransomeware, Saatnya Hacker Indonesia Tunjukkan Nasionalisme

"Dalam giat kemarin, kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti. Salah satunya, jejak alat kontrasepsi, mulai yang masih baru hingga sisa pakai," bebernya. 

Pantauan RU, mereka yang disinyalir terlibat dalam praktik prostitusi terselubung kemarin itu, masih ada yang berusia belasan tahun. Janda mendominasi. Seluruhnya memiliki data kependudukan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.  

Agaknya, sikap tegas akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan oleh pemerintah daerah, ketika praktik terselubung itu masih terjadi. 

Usai pengusiran oleh warga yang sudah mulai geram, sejauh ini, rumah bedeng itu sudah kentara sepi tanpa penghuni. Data terhimpun lainnya, salah satu oknum ASN di lingkungan Pemda BU dapat menjadi sasaran pemeriksaan, ketika persoalan ini nantinya bergulir. 

BACA JUGA:Trik Agar Bisa Tidur Cepat dan Terhindar Dari Insomnia

BACA JUGA:Keyboard Leptop Tiba-Tiba Error! Ini 5 Cara Mengatasi Keyboard Leptop Windows Error.

Sekadar menginformasikan, otoritas daerah ini dapat menindak secara tegas praktik pelacuran. Setidaknya ada 2 alat yang dapat menjadi dasar sikap. 

Pertama adalah Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda 4/2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain itu, ada juga Perda 15 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Bengkulu Utara.  

 Dari kedua beleid daerah tersebut, mengancam kepada pelaku prostitusi, pengguna jasa sampai dengan mucikari. Khusus khusus mucikari, dijerat dengan Pasal KUHP. Artinya, akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindak sesuai dengan hukum positif.

Tag
Share