Banner Dempo - kenedi

Kelakuan Oknum Imigrasi Bali, Bisa Kantongi Rp200 Juta/Bulan

Ilustrasi--

RADAR UTARA - Penyalahgunaan wewenang keimigrasihan, terbongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Terjadi penyalahgunaan fasilitas yang dijalankan di Bandara Ngurah Rai, Provinsi Bali. Oknum petugas imigrasi di sana, menyalahgunaan fasilitas fast track.  

Apa itu fast track sehingga pelakunya dapat mengantongi duit hingga 200 juta saban bulannya? fast track sendiri merupakan jalur khusus Warga Negara Asing (WNA). Tapi tidak seluruh WNA, berlaku fasilitas ini.

Kriteria untuk mendapatkan proses imigrasi lebih cepat, lazimnya digunakan terhadap kalangan VVIP, ibu menyusui, ibu hamil atau mereka yang sudah lanjut usia atau lansia.

BACA JUGA:Hati-hati ya! Aksi Sepele Ini, Diancam Sanksi Denda Satu Miliar

Deddy Kurniawan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, bilang. Soal hasil tangkapan atas dugaan praktik pungli yang terjadi di Imigrasi pada Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali tersebut. 

Dalam kasus ini, diketahui sebelumnya, Kejati Bali mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap WNA. Dengan nominal beragam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu perorangnya. 

"Kami memang ke lapangan dan memang benar ada fakta itu (pungli,red). Terjadi penyalahgunaan fast track," ungkapnya. 

"Dengan nilai nominal pungli mencapai kurang lebih Rp 100 juta sampai Rp 200 juta perbulan," pungkasnya. (bep)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan