Sabtu, 22 Juni Bagi Rapot, Libur Panjang, Masuk Sekolah Lagi Senin, 15 Juli 2024
Sabtu, 22 Juni Bagi Rapot, Libur Panjang, Masuk Sekolah Lagi Senin, 15 Juli 2024-Radar Utara/Benny Siswanto-
"Kemampuan menjadi problem solving oleh jajaran satuan pendidikan adalah satu hal yang penting, di tengah dinamika yang muncul dalam lintas dimensi pada lingkungan sosial," wejangnya.
Untuk itu, selain memiliki manajemen dan memahami karakteristik sistem pendidikan yang menjadi proyeksi pemerintah pusat sesuai dengan kurikulum pendidikan yang berlaku.
Peningkatan kepasitas, mulai dari pendidikan formal dan non formal juga sangat penting bagi tenaga pendidik, untuk menggenjot kualitas pendidikan secara umum.
BACA JUGA:Trik Mengatasi HP Lemot Akibat Kepenuhan Memori. Yang Ampuh.
BACA JUGA:Pengendara Keluhkan Debu dari Truk BB
Diterangkannya, pemerintah yang menempatkan sektor pendidikan sebagai fundamental anggaran yakni 20 persen dari APBN setiap tahunnya, harus linier dengan peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri.
Dia menyebutkan, setiap tiga bulannya, alokasi anggaran untuk TPG atau sertifikasi guru, bisa mencapai belasan miliar, merupakan bagian dari komitmen pemerintah.
Belum lagi, dukungan anggaran pembangunan sarana dan prasana di sektor pendidikan yang juga menjadi prioritas pemerintah pusat hingga daerah.
"Termasuk penambahan jumlah PPPK guru, menjadi bagian komitmen moril pemerintah untuk menggenjot kualitas pendidikan dan sebaran kebutuhan guru yang masih menjadi salah satu persoalan," terangnya.
BACA JUGA:Sebelum Ngekos, Kalian Wajib Tau Apa-apa Saja yang Harus Dipersiapkan
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Mayjen TNI (Purn) Musannif Ryacudu, Jendral Religius Dari Sebuah Kampung Kecil
Catatan RU, Diketahui, tahun 2024 mendatang sektor pendidikan yang sudah ditegas lewat Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD), masih terus tinggi saban tahunnya.
Tunjangan sertifikasi guru ini, masuk dalam komponen transfer Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik.
Seperti di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, diketahui anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik sudah ditegasi angka-angkanya.
Untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000.