Agendakan Liburanmu, Liburan Panjang Gaiss, Cermati Tanggalnya
Agendakan Liburanmu, Liburan Panjang Gaiss, Cermati Tanggalnya-disway.id-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Libur panjang, menjadi pembahasan di lingkungan birokrasi saat ini. Lumrah saja, Senin tanggal 17 Juni nanti, merupakan libur nasional.
Berlanjut lagi, sehari berikutnya yakni Selasa tanggal 18 Juni 2024, yang ditetapkan sebagai cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri yang diteken Kementerian Agama atau Kemenag, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB serta Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker.
Itu berarti, untuk kalangan birokrasi panjang waktu libur yang dimulai akhir pekan ini, merupakan salah satu waktu liburan panjang di tahun 2024.
Mempersiapkannya sejak Jumat sebagai hari berkantor terakhir, dalam penerapan 5 hari kerja, total waktu leburnya adalah 4 hari. Terhitung mulai dari Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa.
BACA JUGA:Libur Hari Raya Waisak, Ini Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi
BACA JUGA:Pascalibur Lebaran, 2.743 ASN Belum Masuk Kerja
Kembali mengulas, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Nomor : 855 Tahun 2023, Nomor : 3 Tahun 2023 dan Nomor : 4 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Penegasan sekaligus menjadi payung hukum itu menegasi, total libur nasional tahun 2024 adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Maka total hari libur atau tanggal merah tahun ini sebanyak 27 hari.
Sekda Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, H Fitriansyah,SSTP,MM, menegasi SKB yang menjadi konsensus motor penyelenggara lintas urusan yakni terkait ketenagakerjaan, agama hingga lingkungan birokrasi ini, harus menjadi komitmen moril dalam menyelenggarakan tugas-tugas sebagai birokrat.
BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Wabup Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan
BACA JUGA:Libur Lebaran Telah Usai, Truk Angkutan Boleh Melintas Kembali
"Bukan justru menurunkan motivasi dalam kinerja sebagai aparatur," kata Sekda.
Tak hanya itu saja, Sekda juga menegasi bahwa beleid yang diteken unsur pemerintah pada 12 September 2023 tersebut, harus menjadi perhatian kalangan swasta.