Mendagri Rilis Surat Terkait Frasa Dapat Diperpanjang dalam UU Desa yang Baru, Singgung Soal Penghapusan Desa
Ilustrasi-simpeldesa.com-
Selain mekanisme teknis dan administratif yang berburu waktu. Kepastian anggaran, dalam melaksanakan Pilkades PAW, menjadi kewajiban desa dalam menyelenggarakan Pilkades PAW, menjadi persoalannya.
Sementara, waktu efektif yang diperolehkan pusat untuk daerah menggelar kontestasi di desa menuju tahun Pemilu, tidak boleh melewati 30 Oktober 2023.
BACA JUGA:Yuukk...Intip Keunggulan Legendaris, Senapan Serbu AK-47, Mudah Dipakai & Anti Macet
Catatan RU, Pemda BU juga pernah menggelar rapat. Kemudian menegasi, 32 desa yang bakal masuk dalam gerbong Pilkades Serentak 2025.
Sebagaimana diamanahkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.
Surat ini juga menegasi Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lengkap surat Mendagri terkait penyelenggaraan pemerintahan desa klik di sini