Perkebunan Masuk Obyek Serapan Pupuk Subsidi, Tapi...
Perkebunan Masuk Obyek Serapan Pupuk Subsidi-Radar Utara/Benny Siswanto-
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
BACA JUGA:Persiapan Pilkades Gelombang 2 di Bengkulu Utara. Kapan Pelaksanaannya?
BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan, PT JOP Minta Waktu Seminggu
Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini.
Dijelaskan, proses penginputan ke aplikasi e-RDKK harus mencermati beberapa hal penting yang meliputi :
Penambahan NIK yang baru atau petani yang sebelumnya belum masuk RDKK dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
Selanjutnya, penambahan luasan lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;
Update NIK eksisting atau data yang sudah disetujui kepala dinas untuk volume pupuk serta penambahan pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dengan rekomendasi wilayah.
BACA JUGA:Cegah Aksi Curang Saat Pendistribusian BBM, Polsek Kerahkan Personel ke SPBU
BACA JUGA:Dinas Perkim Komitmen Entaskan RTLH di Mukomuko
Untuk diketahui, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai wilayah dengan alokasi pupuk terbanyak di Provinsi Bengkulu, patut menjadi cermatan. (*)