Perkebunan Masuk Obyek Serapan Pupuk Subsidi, Tapi...

Perkebunan Masuk Obyek Serapan Pupuk Subsidi-Radar Utara/Benny Siswanto-

Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.

BACA JUGA:Persiapan Pilkades Gelombang 2 di Bengkulu Utara. Kapan Pelaksanaannya?

BACA JUGA:Warga Tuntut Perbaikan Jalan, PT JOP Minta Waktu Seminggu

Setidaknya, ada 4 hal yang perlu dicermati oleh penyuluh pertanian se Indonesia dengan adanya regulasi anyar ini. 

Dijelaskan, proses penginputan ke aplikasi e-RDKK harus mencermati beberapa hal penting yang meliputi :

Penambahan NIK yang baru atau petani yang sebelumnya belum masuk RDKK dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;

Selanjutnya, penambahan luasan lahan dan pupuk pada MT tertentu yang sebelumnya tidak masuk dengan verifikasi dan persetujuan berjenjang sampai dengan kepala dinas;

Update NIK eksisting atau data yang sudah disetujui kepala dinas untuk volume pupuk serta penambahan pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dengan rekomendasi wilayah.

BACA JUGA:Cegah Aksi Curang Saat Pendistribusian BBM, Polsek Kerahkan Personel ke SPBU

BACA JUGA:Dinas Perkim Komitmen Entaskan RTLH di Mukomuko

Untuk diketahui, Kabupaten Bengkulu Utara sebagai wilayah dengan alokasi pupuk terbanyak di Provinsi Bengkulu, patut menjadi cermatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan