KPK Bakal Hadirkan Lima Saksi di Persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri- Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan lima saksi pada persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Lima saksi yang akan dihadirkan antara lain Samsuddin Abdul Kadir (Sekretaris Daerah Prov Maluku Utara / Pj Gubernur Prov Maluku Utara), Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD Prov Maluku Utara), Nirwan M.T Ali (Inspektur Daerah Maluku Utara), Saiful Deni (Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara), dan Idwan Asbur Baha (PNS).
“Kelima saksi tersebut untuk membuka peran dan perbuatan aktif Terdakwa AGK dkk dalam penerimaan suap dilingkungan Pemprov Maluku Utara. Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Juni 2024. Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Penyaluran Bansos Dipantau KPK RI
BACA JUGA:KPK Rilis Titik Rawan Korupsi, Salah Satunya Saat Penganggaran
Dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta.
KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugan penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.
Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya.
BACA JUGA:16 Pejabat Bengkulu Utara Dipantau KPK
BACA JUGA:Dewas KPK Pantau Pencarian Harun Masiku
AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50 persen agar bisa mencairkan anggaran.
Tersangka KW menyatakan kesanggupan memberikan uang dan dimenangkan dalam pengadaan proyek.