Soal Ormas Keagamaan Bisa Garap Pertambangan, Jokowi Bakal Teken Perpres Soal Penawaran Wilayah Ijin Usaha Per

Ilustrasi pertambangan-Ruangenergi.com-

Ayat (5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

Ayat (6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ayat (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

BACA JUGA:Selain Ginseng, Ini 4 Tanaman Peningkat Vitalitas Pria. Melimpah dan Mudah Didapat.

BACA JUGA:Dalami Perkara 20 Persen, Seluruh Pejabat OPD Bakal Dipanggil Jaksa

Tambahan pasal diatas, mengatur soal klaim pemerintah tentang peningkatan kesejahteraan masyarakat terhadap Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus atau WIUPK. 

Versi PP yang diteken sekaligus diundangkan Jokowi pada 30 Mei 2024 ini, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

PP anyar yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini memiliki subyek yakni meliputi pertambangan mineral dan gas atau migas, mineral serta energi. 

Turut pula dilakukan perubahan pasal. Adapun pasal yang diubah dalam PP anyar yang menuai pro dan kontra ini antara lain dalam Pasal 22. 

BACA JUGA:Dalami Perkara 20 Persen, Seluruh Pejabat OPD Bakal Dipanggil Jaksa

BACA JUGA:Stok Cukup, Pemakaian Gas Melon Meningkat

Perubahan Pasal 22 ini mengatur mengenai persyaratan calon peserta lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara. 

Tak hanya itu saja, PP anyar Jokowi jelang akhir periodisasinya ini, turut mengubah Pasal 54 yang mengatur mengenai jangka waktu kegiatan operasi produksi. 

Juga Pasal 56 yang mengatur mengenai kriteria kegiatan operasi produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan dan beberapa lainnya. 

Jokowi juga melakukan perubahan pada ketentuan ayat 3 Pasal 109. Penegasannya dituang dalam Pasal 109 mulai dari ayat (1) hingga ayat (9). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan