Deni Mundur, Tahapan Pilkada Tetap Berlanjut
Mundurnya Deny Setiabudi dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko.-Radar Utara/ Wahyudi -
Sebelumnya, Deny Setiabudi ketika dikonfirmasi mengatakan, terhitung 27 Mei 2024 sore. Ia resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPU Mukomuko.
Pengunduran dirinya karena kondisi kesehatan yang saat ini tidak memungkinkan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua KPU.
BACA JUGA:Ada Peserta Seleksi PPS Otomatis Lulus, KPU Tak Membantah, Begini Alasannya
BACA JUGA:Hari Ini KPU Resmikan Calon DPRD Terpilih
“Setiap satu minggu saya harus periksa kesehatan di Kota Bengkulu. Supaya tidak menghambat kegiatan-kegiatan di KPU. Saya memilih mundur. Dan pengunduran diri ini murni karena kesehatan atau tidak ada hal-hal lainnya. Karena kami di KPU Mukomuko tetap solid,” pungkasnya. (*)