Berlaku September, Urus SIM hingga Ijin Keramaian Lewat Cara Ini
Berlaku September, Urus SIM hingga Ijin Keramaian Lewat Cara Ini- instagram @kemenpanrb-
Lewat INA Digital, lanjut Presiden, akan menjadi bagian utama dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang akan mengakselerasi terintegrasinya serta interoperabilitas yang saat ini berorientasi pada 9 layanan prioritas.
Sistem yang menempatkan PERURI sebagai penanggungjawab ini, nantinya akan mengintegrasikan 9 layanan yang meliputi layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial;
BACA JUGA:Kerugian Materiil Kebakaran SMKN 5 di Ketahun Ditaksir 7 Miliar
BACA JUGA:Api Berhasil Dijinakkan, Taksiran Kerugian Tembus Miliaran Rupiah
Selanjutnya, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data indonesia, integrasi portal service yang dimiliki kementerian/lembaga, transaksi keuangan, layanan aparatur negara, SIM Online hingga ijin keramaian.
"Dengan keterpaduan layanan berbasis digital ini, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan, proses administrasi sampai dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi layanan publik," tegas Jokowi memberikan mendat kepada Peruri selaku BUMN berdasarkan Peraturan Presiden atau Prepres Nomor 82 Tahun 2023.
Sistem integrasi yang kini kian konkret diperkuat dalam perangkat sistem. Indonesia juga memenej keseragaman pola pembangunan secara umum, dalam beberapa regulasi.
Salah satunya seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BACA JUGA:Cerita di Balik Surplus Neraca Perdagangan Indonesia
BACA JUGA:Kasus di Pulau Sumatera! Lowongan ASN Belum Terisi di Provinsi Ini Tembus 4.697 Formasi
Untuk diketahui, UU anyar itu memiliki beberapa obyek mulai dari asuransi, penanaman modal dan investasi, perbankan, lembaga keuangan, perekonomian, koperasi hingga UMKM.
Tak hanya itu saja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) juga UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (HPP)
UU HKPD sendiri mencabut sebagian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya Pasal 114 dan Pasal 176 angka 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Selanjutnya, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).