Pelantikan PPS Pilkada 2024, 9 Desa Tanpa Pengganti. Harus Gunakan Mekanisme Khusus Saat PAW
Pelantikan PPS Pilkada 2024 -Radar Utara/Benny Siswanto-
Badan ad hoc yang berjumlah 660 orang atau 3 orang untuk setiap desa dan kelurahannya itu, usai pelantikan dan penandatanganan pakta integritas, pada Minggu, 26 Mei 2024, melanjut ke bimbingan teknis.
Adapun sebaran atau lokus hasil seleksi wawancara yang kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan meliputi Desa Pasar Palik, Tepi Laut, Kecamatan Air Napal.
BACA JUGA:Bantuan Beras 353,7 Ton Kembali Disalur
BACA JUGA:Wajib Dicoba! Ini 9 Manfaat Terpendam Dari Pisang Kepok Rebus Bagi Kesehatan
Berikutnya Desa Retes, Suka Rami Kecamatan Air Padang; Desa Air Manganyau, Samban Jaya, Suka Marga, Ulak Tanding Kecamatan Batiknau.
Kemudian Desa Magelang, Talang Jambu, Kecamatan Kerkap, Desa Urai Kecamatan, Desa Bukit Sari Kecamatan Ulok Kupai.
Dijelaskan Santoso, usai dilantik dan mengikuti bimtek, PPS terpilih akan melaksanakan kerja perdana mulai dari mitigasi perangkat dasar penyelenggaraan yakni kebutuhan Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
"Mapping ini secara umum nantinya dibekali dengan regulasi-regulasi teknis tentunya. Seperti perbedaan jumlah pemilih maksimal di TPS Pilkada dengan Pemilu," ungkapnya.
BACA JUGA:Penting! Berikut 5 Makna Sederhana yang Tersirat Dalam Pesta Pernikahan di Pedesaan
BACA JUGA:Ini Bahaya Kebiasaan Jari Menempel di Tuas Rem Depan Saat Bermotor di Jalan Raya
"Maksimal jumlah pemilih di satu TPS untuk Pilkada 500 mata pilih. Kalau di Pemilu lalu, jumlahnya maksimal 300 pemilih," susulnya lagi, menjelas.
Estafet tahapan yang akan dilaksanakan PPS nantinya adalah turut pendataan calon mata pilih, berdasarkan Daftar Konsolidasi Bersih (DKB) yang telah disampaikan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kepada KPU.
Sedangkan penyelenggaraan Pemilu lalu, DPT di daerah ini adalah 217.841 yang sekaligus menjadi rumus syarat minimal dukungan calon independen di daerah ini yang kini tengah dalam tahapan verifikasi administras.
Berdasarkan aturan, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada yakni DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.