Ngeri,! Perkara 20 Persen Peluang Seret Banyak Pihak

Kepala Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH.-Radar Utara/ Wahyudi -

Sebagaimana diketahui penyidik Kejari Mukomuko meningkatkan status perkara itu ke penyidikan pada Senin, 20 Mei 2024. Ini setelah penyidik telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ditingkat penyidikan ini sesegera mungkin dirampungkan. Termasuk sejumlah perkara dugaan tipikor lainnya yang ditangani Kejari Mukomuko.

“Yang jelas, perkara yang kami tangani ini tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambah Kajari. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Dalami Perkara 20 Persen, Tiga Pejabat Diperiksa

BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD

Adapun ASN di sejumlah OPD yang telah dimintai keterangan penyidik ketika perkara tersebut masih ditingkat penyelidikan diantaranya ASN di Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pejabat Dinas Perikanan, pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan pejabat di Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan