Jaga Stabilitas Jagung dengan Optimal Serap Panen Petani
Seorang Petani yang memanen Jagung di masa panen raya-Humas Bapanas-
“Pada Maret lalu, importasi jagung pakan telah kita hentikan demi menyambut panen raya seperti saat ini. Importasi terpaksa kita lakukan pada akhir tahun lalu karena demi membantu para peternak memperoleh pasokan jagung pakan yang baik. Nah, sekarang kita dorong para pelaku usaha ternak menyerap sebanyak-banyaknya panen jagung dalam negeri,” ujar Arief.
Langkah antisipasi penurunan harga jagung di sentra produsen dilakukan pemerintah dengan mendorong mobilisasi jagung, baik melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) maupun business to business.
BACA JUGA: Pemerintah Terus Dorong Keberlanjutan Prakerja
BACA JUGA:Industri Indonesia Melaju di Tengah Konflik Global
Kegiatan berupa mobilisasi pangan dari suatu daerah yang berlebih ke daerah yang defisit ini menjadi program intervensi yang konsisten diimplementasikan pemerintah.
Untuk komoditas jagung, realisasi mobilisasi jagung hingga saat ini mencapai 75 ton.
“Intinya kami di Bapanas bersama seluruh stakeholders jagung akan melaksanakan secara kolaboratif agar ekosistem pangan kita terjaga dan tidak ada gejolak yang berlebih. Semua harus dapat seimbang dan wajar di semua lini, baik di produsen, pedagang/pelaku usaha, dan konsumen. Itu perintah Bapak Presiden. Selanjutnya, kita akan intensifkan semua program yang dapat diimplementasikan agar jerih payah petani dapat dihargai secara baik,” pungkas Arief.
Pemerintah pun telah memberlakukan kebijakan fleksibilitas Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen komoditas jagung pipilan kering.
BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira
BACA JUGA:Antisipasi Dampak Situasi Geopolitik Global
Ini dimulai sejak 25 April sampai 31 Mei. Kebijakan ini berangkat dari usulan dari para pelaku usaha jagung dan dikarenakan perubahan struktur ongkos usaha tani jagung.
Harapannya dengan kebijakan ini dapat menjaga kestabilan jagung di semua lini dan memberikan kepastian harga bagi petani dan peternak.
Sebagai informasi, sebelumnya kualitas kadar air jagung diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Saat ini fleksibilitas HAP di tingkat produsen yang berlaku antara lain jagung kadar air 15 persen di Rp5.000 per kilogram (kg) yang sebelumnya Rp4.200 per kg, jagung kadar air 20 persen di R 4.725 per kg yang sebelumnya Rp3.970 per kg,
BACA JUGA:Potensi Ekspor!! Perbesar Pasar Ekspor Nyiur Melambai Sampai Jauh