Temukan Alat Bukti, Jaksa Segera Naikkan Perkara 20 Persen Ke Penyidikan

Terlihat Kajari Mukomuko didampingi Kasi Pidsus, Intel dan Datun-Radar Utara/ Wahyudi -

Di antaranya yaitu pejabat di Dinas Perikanan, pejabat di Dinas Kominfo, dan pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko. 

Pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, untuk mendalami perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD yang kabarnya mencapai sebanyak 20 persen untuk tahun anggaran 2023-2024.

BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita

BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Mukomuko Segera Dibangun

Untuk perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD sebanyak 20 persen seperti yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat. Per hari Jumat lalu, sudah ada pejabat di beberapa OPD dipanggil untuk dimintai keteranganya. 

Namun sangat disesalkan, dari seluruh pejabat yang dipanggil dan dimintai keteranganya oleh penyidik terkait perkara itu.

Ada pejabat satu OPD yang dianggap tidak kooperatif. Justru pejabat ini banyak menutupi indikasi tersebut dalam pemotongan anggaran.

Atas ketidak kooperatifnya yang bersangkutan. Maka penyidik Kejari Mukomuko akan mendalami penyelidikan  khususnya dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) di dinas itu. 

BACA JUGA:4 Kelompok di Mukomuko Dapat Program Replanting Sawit

BACA JUGA:82 Desa di Mukomuko Berstatus Desa Maju, 2 Desa Tertinggal

"Khusus untuk satu Dinas di Pemkab Mukomuko, kami kembangkan penyelidikan karena banyak menutupi indikasi tersebut dalam pemotongan. Jadi kami dalami dalam pembuatan SPj di dinas itu," tegas Kajari. 

Kajari menerangkan, banyaknya pejabat yang dipanggil dalam perkara itu. Setelah perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD statusnya sudah penyelidikan (Lid).

Pihakhya juga mengaku akan terus mendalami perkara tersebut. Dengan memanggil para pejabat di lingkungan pemerintah daerah Mukomuko. 

Kajari memastikan, tidak akan main-main menangani perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Pembangunan Sapras Rumah Adat Mukomuko Masih Proses

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan