TPP PNS dan PPPK di Mukomuko Segera Dibayarkan
Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH-Radar Utara/ Wahyudi -
Sedangkan untuk TPP bulan januari yang tidak dibayarkan. Eva memastikan, pegawai tidak dirugikan karena TPP akan tetap dibayar 12 bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran. Satu bulan lagi akan dibayar dengan TPP ke 13.
"Yang akan dibayar februari sampai april, kalau mei memang belum sampai bulannya. Untuk januari nanti dibayar TPP ke 13, intinya tetap 12 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Perekrutan Badan Adhoc KPU, Bawaslu Mukomuko Buka Posko Pengaduan
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, DP2KBP3A Canangkan Kampung KB di Mukomuko
Selain PNS, pegawai ASN PPPK di Kabupaten Mukomuko juga mendapat TPP. Besaran TPP disesuaikan dengan ketentuan, baik untuk PNS maupun PPPK.
Selain itu TPP dihitungan dari kedisiplinan dalam hal ini kehadiran dan juga kinerja, maka jumlah TPP yang diterima setiap ASN berbeda-beda, karena ada ukuran penilaiannya.
Terkait dengan ketersediaan anggaran, Eva memastikan tidak ada kendala. Setelah diajukan langsung diproses dan dibayar ke masing-masing pegawai.
"TPP itu kita bayar untuk PNS dan PPPK," pungkasnya. (*)