Beratnya Syarat Pencalonan Jalur Independen, Kesempatannya Hingga Pukul 23.59 WIB Malam Ini
WAWANCARA calon PPK di Kantor KPU Bengkulu Utara, tampak komisioner tengah mewawancarai salah satu peserta seleksi.-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Ternyata, Ada Kapal Karam di Lentera Merah Bengkulu
Obyek pengaturannya, mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
Kemudian, transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara;
Beleid ini juga menegasi soal larangan dalam penggunaan data pribadi sampai dengan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. (*)