Pemda Ini Ringankan Beban Pemerintah Miliaran Rupiah, Kok Bisa?
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Utara, Agus Sudrajat, SKM, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:BREAKING NEWS..Mobil Ambulance RSUD Mukomuko Ringsek di Air Bikuk
BACA JUGA:Geger.! Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Pemotongan Dana Kegiatan OPD
Bupati Ir H Mian, sudah meneken Perbup Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pusat Kesejahteraan Sosial atau Puskesos.
Produk hukum daerah itu, bakal menjadi legal standing terbentuknya sistem berjenjang yang terintegrasi dari desa atau kelurahan sampai dengan kabupaten.
Sehingga proses pengecekan sampai dengan tindaklanjut kebijakan pusat terkait bansos, dapat dijalankan dan dieksekusi dalam waktu yang relatif cepat.
Kebijakan itu dijelamakan dalam Puskesos atau Pusat Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggaraan puskesos sendiri, berasaskan legalitas, responsif, transparan, partisipatif, kesetaraan gender, akuntabel, obyektif serta berkelanjutan.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Nilai Upaya Pemprov Bengkulu Tata Pantai Panjang Sudah Tepat
BACA JUGA:Jaksa Segera Limpahkan Perkara RSUD ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
Lewat asas itu, terus dia, diharapkan memberikan peningkatan efektivitas di sektor hilir program dalam hal ini desa dan kelurahan.
Memperpendek rentang kendali birokrasi sehingga aksesibilitas yang terintegrasi dengan cakupan holistik serta basis data yang lebih memiliki akurasi yang lebih baik, karena dilalui sistem verifikasi yang lebih faktual. (*)