Ditambah Sepertiga Dari Hukuman, Bapak Bejat Bakal Lapuk di Penjara

Ilustrasi rudapaksa terhadap anak -NET -

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Hukuman bagi WE, 43 tahun, oknum orang tua atau ayah bejat yang merupakan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya di Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara.

Akan mendapat tambahan sepertiga dari ancaman hukuman yang ditetapkan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Trk, MH, mengatakan.

Dalam peristiwa asusila ini, pelaku akan jerat dengan Pasal 82 Ayat 2 juncto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 adalah 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Rakit Jembatan Belly di Jalinbar, Pengalihan Arus Dibatalkan?

BACA JUGA: Menteri Pendidikan Nadiem Pamit, Minta Lanjutkan Kurikulum Merdeka Belajar

“Tapi, karena pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman," ungkap Kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria beristri yang tak lain berstatus sebagai orang tua tiri korban.

Tega melakukan perbuatan asusila pada anaknya yang masih berstatus pelajar. 

Perbuatan keji ini dilakukan oleh pelaku sudah sejak korban dudu di bangku kelas 6 SD dan berlanjut hingga korban saat ini beranjak di bangku SMK.

BACA JUGA:Soal Aturan Pencalonan BPD, Begini Kata Camat

BACA JUGA: Pencegahan Stunting dan Kekerasan Terhadap Anak Jadi Konsen Pemdes Tanjung Alai

Perbuatan pelaku terbongkar, setelah korban yang merasa frustasi dan tidak kuat dengan perbuatan rudapaksa yang dikakukan oleh ayah tirinya.

Nekat bercerita kepada keluarga hingga kasus, ini ditangani oleh pihak Mapolsek Putri Hijau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan