Banner Dempo - kenedi

Kabarnya, Perekrutan PPPK 2024 Ada Formasi SMA

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM. Niko Hafri, SH-Radar Utara/ Wahyudi -

"Kita sudah dapat persetujuan kebutuhan ASN. Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapatkan persetujuan 1.000 formasi untuk CPNS dan PPPK. Dengan kebutuhan 75 tenaga kesehatan dan 75 tenaga teknis dengan total 150 untuk CPNS," jelasnya.

Sedangkan CPNS untuk Guru dari Kemenpan RB, diakuinya memang tidak ada. Namun untuk PPPK ada 400 yang akan diterima. Sedangkan untuk tenaga Kesehata pihaknya diberi kuota sebanyak 150 dan tenaga teknis 300 orang dengan totoal 850 untuk PPPK.

BACA JUGA: Gandeng RSJ Bengkulu dan Padang Tangani ODGJ Asal Mukomuko

BACA JUGA: Dinas Pertanian Kelola DAK Tematik Rp19 Miliar

Niko juga menjelaskan, saat ini kembali menyusun kebutuhan pegawai setelah mendapatkan intruski dari keputusan kemenpan-RB yang baru.

“Saat ini kami masih melakukan perencanaan kebutuhan pegawai terkait dengan instruksi dari kemenpan-RB nomor 173 tahun 2024,” ungkapnya.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kembali terkait data perencanaan pegawai yang sebelumnya telah diinput di SIASN perencanaan.

Instruksi tersebut adanya penyesuaian jabatan yang ada di keputusan kemenpan RB. Sedangkan untuk batas waktu sampai tanggal 29 Maret 2024 nanti.

BACA JUGA: Proyek Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko Proses Perencanaan

BACA JUGA:Bank Indonesia Dibujuk Untuk Kembangkan UMKM di Mukomuko

Selain itu, sebanyak 1.000 formasi yang dikeluarkan oleh pihak Kemenpan-RB ini bisa saja dipenuhi atau tidak. Mengingat juga dilihat dari kemampuan anggaran daerah nantinya.

Terkait tahapan atau proses pelaksanaan seleksi akan digelar sebanyak tiga tahap. Tahap pertama akan digelar pada bulai Mei, tahap kedua digelar bulan Juli dan tahap ketiga akan digelar pada bulan Agustus.

“Dan soal jadwal perekrutan ini, kami masih menunggu juknis maupun juklak dari kementrian, karena tahapan perekrutan tersebut belum bisa dipastikan sebelum ada intruksi dari kementrian,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan