Uji KIR Kendaraan Warga Mukomuko Numpang di Bengkulu dan Arga Makmur
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko. Sirat Purnama ST-Radar Utara/ Wahyudi -
Bahwa dalam melakukan Pengujian kendaraan bermotor wajib menggunakan setidak-tidaknya 8 alat uji.
Untuk saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko baru memiliki enam jenis peralatan penguji kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Proyek Kelengkapan Rumah Adat Mukomuko Proses Perencanaan
BACA JUGA:Bank Indonesia Dibujuk Untuk Kembangkan UMKM di Mukomuko
Di antaranya yaitu alat uji ketebalan asap (Smoke Tester), alat uji lampu utama (Headlight Tester), alat uji pemeriksaan bagian bawah kendaraan, alat uji kegelapan kaca (Tint Tester), alat uji rem (Brake Tester), dan alat uji tingkat suara (Sound Level).
"Adapun kita masih kekurangan sejumlah peralatan lagi yaitu speedometer tester, gas analyzer, dan alat uji kincup roda depan. Dan semua itu sudah kami usulkan ke pemerintah provinsi dan pusat," ujarnya.
Selain itu, Sirat juga mengaku telah menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi agar dapat memfungsikan kembali gedung penguji kendaraan bermotor, penambahan alat-alat uji kendaraan bermotor, serta eningkatkan sumber daya aparatur penguji kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko.
Hal itu untuk menjalankan amanat dari Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan optimalisasi pelayan terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Gegara Buaya Sungai Selagan, Usaha Rendang Lokan Mukomuko Terancam Gulung Tikar
BACA JUGA:PLTD RS Pratama Butuh Dana Rp800juta
"Kita sangat berharap, upaya yang kita lakukan bisa membuahkan hasil. Sehingga di tahun depan, untuk uji KIR kendaraan bermotor tidak lagi numpang di Kota Bengkulu maupun di Bengkulu Utara," harap Sirat. (*)