Hati-hati! Pidana Menanti Bagi Peserta Pemilu yang Kampanye di Luar Jadwal KPU
Ilutsrasi--
RADAR UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan peserta pemilu yang melaksanakan kampanye Pemilu 2023 di luar jadwal yang di tetapkan KPU. Bisa di kenakan sanksi pidan berupa penjara selama 1 tahun dan denda Rp12 juta.
Regulasi itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." bunyi undang-undang pemilu itu.
Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua yaitu pada 2-22 Juni 2024.
Metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dapat digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024
Sementara metode kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring dapat digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Semuanya, sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan pengundian nomor urut yakni pada 14 November 2023. (*)